SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600 ribu untuk pekerja/buruh berpenghasilan rendah.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap, dengan tahap I didistribusikan kepada sekitar 3,6 juta penerima manfaat.
Sementara BSU 2025 tahap II, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data sekitar 4,5 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, jika data tersebut sekarang ini masih dalam proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kemnaker.
Agar dapat mengetahui, apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU tahap 2 tahun 2025, bisa di cek melalui situs resmi secara online.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Online
Anda dapat memeriksa status penerimaan BSU 2025 secara daring melalui situs resmi. Ada dua platform utama yang bisa Anda manfaatkan:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
Akses laman bsu.kemnaker.go.id. Saat ini, situs ini adalah salah satu kanal utama untuk mendapatkan informasi terkait BSU.
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengecek apakah NIK Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima, ikuti langkah-langkah berikut di situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Input data diri Anda secara lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
- Klik tombol "Lanjutkan".
Sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang Anda masukkan.
Apabila NIK Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025 (baik tahap 1 maupun tahap 2), Anda akan melihat notifikasi: "NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Baca Juga:
Kriteria Penerima BSU 2025
Kemnaker telah menetapkan kriteria penerima BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat-syarat untuk menjadi penerima BSU Kemnaker 2025 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
3. Gaji atau upah bulanan maksimal Rp3,5 juta.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran subsidi gaji dilakukan.
Sebagai informasi tambahan, BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli), yang akan dibayarkan secara sekaligus senilai Rp600.000 mulai Juni 2025.(*)